Sentimen
Positif (99%)
21 Jan 2023 : 15.11
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji, Ramadhan

Kab/Kota: Senayan

Hitung Cermat, Mana yang Bisa Dipangkas

21 Jan 2023 : 22.11 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hitung Cermat, Mana yang Bisa Dipangkas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara mengenai usulan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikenakan kepada jemaah untuk tahun 2023.

Biaya haji yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 30 juta menjadi Rp 69.193.733 per orang.

Baca juga: Alasan di Balik Naiknya Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah...

Ketua PBNU Fahrur Rozi mengatakan, pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung besaran biaya yang bisa dipangkas.

Dengan demikian, kata dia, kedua pihak, yakni calon jemaah haji dan BPKH mendapatkan nominal yang tidak memberatkan.

Tim bisa dibentuk untuk menghitung besaran biaya/komponen biaya penyelenggaraan haji tahun ini.

"Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas," kata Fahrur Rozi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Namun, menurut Fahrur, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan badan tersebut agar ada keberlangsungan.

Baca juga: Komisi VIII dan Kemenag Bahas Usulan Kenaikan Biaya Haji Sore Ini

Dia menyebut, nilai manfaat yang diberikan cukup pada batas 30 persen dari total BPIH.

Adapun berdasarkan usulan Kemenag, nilai manfaat pengelolaan dana haji dari BPKH Rp 29.700.175. Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari total BPIH di angka Rp 98.893.909.

Sementara itu, jemaah menanggung 70 persen atau BIPIH sekitar Rp 69.193.733.

"Subsidi BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan agar tidak menghabiskan jatah jemaah berikutnya. Subsidi berlebihan tidak baik juga, mungkin cukup maksimal 30 persen saja," ucap Fahrur.

Ia juga menyampaikan, biaya perjalanan ibadah haji harus mengikuti perkembangan harga yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Sebab, tak bisa dipungkiri, kenaikan biaya yang terjadi di negara itu turut mempengaruhi besaran biaya haji.

Penyesuaian biaya berdasarkan perkembangan saat ini juga agar bisa didapatkan perhitungan yang tepat.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

Di sisi lain kata Fahrur, masyarakat perlu mendapat edukasi agar tak salah paham mengenai biaya haji.

"Menurut saya perlu edukasi jemaah haji, berapa sebenarnya biaya riil dan perbandingan dengan negara ASEAN, agar dapat difahami kenaikan biaya ONH (Ongkos Naik Haji). Secara umum, juga bisa dibandingkan dengan umrah di bulan Ramadhan atau haji plus," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan BPIH 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.

Angka tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.6%)