Sentimen
Negatif (93%)
22 Jan 2023 : 03.32
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye Pemilu di Luar Jadwal

22 Jan 2023 : 10.32 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye Pemilu di Luar Jadwal

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye. 

Hal itu ditekankan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Pemberian ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapan kampanye akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.

"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu. Ada Bawaslu, ada polisi, ada jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran), ada yang administrasi, seperti peringatan," jelas Afifuddin, Jumat (20/1).

Baca juga: Jelang Pemilu, Presiden: Jaga Masyarakat agar tak Jadi Korban Politik

Saat ini, KPU tengah menyusun aturan rinci terkait sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan selesai akhir Januari 2023. Terbaru, KPU telah melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait sosialisasi atau kampanye oleh media massa.

"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, harus kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedurnya sudah ada lima tahun lalu," katanya.

"Kami meminta masukan dan kesepahaman yang dituangkan dalam MOU antara gugus tugas, yang terdiri dari Bawaslu selaku sekotr leading," sambung Afifuddin.

Baca juga: Ridwan Kamil: Saya Gabung untuk Menangkan Golkar

Terkait larangan sosialisasi atau kampanye di dalam rumah ibadah, menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU telah mengatur tegas pelarangan kampanye di fasilitas atau sarana rumah ibadah.

"Memang gak boleh (kampanye rumah ibadah). Ada di UU, tidak perlu ditanyakan lagi," tukasnya.

Afiffudin menyebut untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan dengan sejumlah lembaga terkait. Setiap lembaga kepemiluan memiliki peran masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.(OL-11)

Sentimen: negatif (93.4%)