Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 19.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Cianjur, Mataram, Garut

Kasus: pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Suruh Mertua dan Istrinya Bunuh Siti

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

21 Jan 2023 : 19.15
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Suruh Mertua dan Istrinya Bunuh Siti

JawaPos.com – Rangkaian kasus pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur, Jawa Barat terjadi begitu kompleks. Otak pembunuhan berantai ini, yakni Wowon Erawan alias Aki ternyata turut melibatkan keluarga terdekatnya menjadi korban maupun dalam proses pembunuhan.

Seperti halnya dalam menangani korban Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Siti yang tewas di Garut, Jawa Barat. Wowon memerintahkan Noneng yang berstatus sebagai mertua dari istrinya yang bernama Wiwin untuk membunuh Siti. Siti dibunuh karena menagih harta yang dijanjikan Wowon dari hasil penggandaan uang.

Wowon lalu berdalih harta untuk Siti ada di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Wowon kemudian menyuruh Noneng mengantar Siti ke NTB menggunakan kapal laut. Namun, dalam perjalanan, Siti diceburkan ke laut oleh Noneng.

“Noneng, karena diperintah oleh Wowon, dia mendorong Siti ke laut di Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1).

Siti pun tewas akibat tercebur ke laut. Jasadnya pun terombang ambing hingga ditemukan warga. Setelah teridentifikasi, jenazahnya dimakamkan di Garut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)