Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Kondisi Kejiwaan Bharada E saat Ditekan Sambo Tembak Yosua, Ahli: Ada Ketakutan Luar Biasa
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Ahli psikologi Reni Kusumowardhani membeberkan bagaimana kondisi psikologis atau kejiwaan terdakwa Bharada E, ketika Ferdy Sambo mendesaknya untuk menembak Yosua.
Menurut dia, rasional Bharada E dikalahkan oleh emosi yang memuncak.
Hal tersebut dikatakan Reni ketika dirinya menjawab pertanyaan kuasa hukum Eliezer dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs pada Rabu, (21/12/2022).
"Bagaimana analisis psikologis kejiwaan Bharada E pada detik-detik sebelum terjadi penembakan yang dilakukan terhadap Yosua, khususnya ketika Sambo perintahkan dia 'woi kau tembak cepat-cepat kau tembak dia," tanya kuasa hukum Bharada E kepada ahli.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersaksi kamar dan tempat tidur Putri Candrawathi di rumah Magelang tidak berantakan kendati diduga baru menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). (YouTube/metrotvnews)"Kondisi psikologisnya pada saat itu memang dalam keadaan ketakutan. Di dalam situasi ketakutan ada satu emosi yang memuncak. Kalau bicara emosi, bisa mengarahkan perilaku seseorang," jawab ahli.
Pada kondisi emosi, ahli menyebut bahwa reaksi emosional otot itu dapat mengaktivasi daerah lain untuk memulai sebuah aktivitas perilaku.
Contohnya, kalau takut bisa lari atau diam. Kalau seseorang marah bisa memukul atau yang lainnya.
"Di dalam hal ini dalam kondisi Bharada E ketakutan yang luar biasa. Namun ciri kepribadiannya memang belum matang keputusan perilakunya mematuhi," tuturnya.
"Ini disebut obedient destruktif. Jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak,' sambungnya.
Baca Juga: Hobi Nyinyir! Nikita Mirzani Ada Gangguan Kejiwaan, Ini Nama Penyakitnya...
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sentimen: negatif (100%)