Sentimen
Negatif (88%)
21 Jan 2023 : 12.13
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Tokoh Terkait

Sebelum Libur Imlek, Cek Syarat Vaksin Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

21 Jan 2023 : 19.13 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sebelum Libur Imlek, Cek Syarat Vaksin Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

AYOBANDUNG.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali pada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini.

Terutama perubahan aturan pada usia anak 6 hingga 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut  yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Mengutip keterangan resmi KAI, Jumat 20 Januari 2023, berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

 

Sentimen: negatif (88.9%)