Sentimen
Negatif (79%)
20 Jan 2023 : 20.34
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Limpahkan 8 Tersangka Suap MA ke Kejaksaan

21 Jan 2023 : 03.34 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Limpahkan 8 Tersangka Suap MA ke Kejaksaan

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka SD (Sudrajat Dimyati) dan kawan-kawan dari tim penyidik ke tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi

Ali menerangkan pelimpahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dan kawan-kawan," ujarnya.

Ia juga memastikan surat dakwaan akan dikirimkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Penahanan akan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari hingga Februari 2023 dengan rincian:

Baca Juga:

KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Lukas Enembe

1. Sudrajat Dimyati ditahan Rutan KPK pada Kavling C1.

2. Elly Tri Pangestu ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

3. Desy Yustria ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

4. Nurmanto Akmal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

5. Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

6. Muhajir Habibie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

7. Heryanto Tanaka ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

8. Ivan Dwi Kusuma Sujanto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (*)

Baca Juga:

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Sentimen: negatif (79.5%)