Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Karet
Tokoh Terkait
Maulana Yusran
Check-in Hotel Bisa Dipidana, Pengusaha Ngadu ke Sandiaga Uno
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlangsung. Salah satu pasal yang tengah memicu polemik adalah terkait dugaan perzinaan, yang dikhawatirkan bakal berdampak pada sektor pariwisata, khususnya hotel.
Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyampaikan, hari ini pelaku usaha hotel akan melapor ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Untuk menyampaikan hasil studi mengenai dampak aturan tersebut ke sektor pariwisata dan perhotelan.
"Kita sudah sampaikan usulan. Per hari ini kita sampaikan penjelasan melalui Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Tourism Board, kita sampaikan berbagai penjelasan. Kami khawatir dan menolak dari Industri pariwisata terhadap permasalahan RKHUP tersebut," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).
"Kalau DPR melalui Apindo sudah mintakan hearing tapi belum ya. Justru belum bisa diajak bicara, kita udah mengajukan tapi belum mendapat waktu," tambah Maulana.
Seharusnya, katanya, dalam membuat suatu kebijakan tentu wajib melibatkan pihak terkait. Apalagi Undang-Undang.
"Yang sering terjadi secara konsep bagus, tapi nggak bisa diimplementasikan, sehingga jadi pasal karet, itu yang dikhawatirkan. Sehingga bisa jadi kisruh di lapangan, itu kekhawatiran kami. industri pariwisata butuh kenyamanan," pungkas Maulana.
Seperti diketahui, dalam draft RUU KUHP yang dikutip CNBC Indonesia dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, ada pasal 415 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Memang, dalam butir (2) disebutkan, "tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan".
Pada pasal 416 juga tertulis, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
[-]
-
Pertamina Perkuat Produk Lokal di Industri Perhotelan(dce)
Sentimen: negatif (100%)