Sentimen
21 Jan 2023 : 07.32
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur, Garut
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur dari Istri hingga Anak
21 Jan 2023 : 14.32
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Korban pembunuhan berantai oleh Wowon Erawan alias Aki di Bekasi dan Cianjur masih memiliki hubungan darah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut korban terdiri dari istri hingga anak dari para tersangka.
"Sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree dari para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Hengki, melalui keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.
Sejauh ini polisi mengetahui ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon. Sembilan korban itu terbagi di tiga lokasi, yakni 3 korban di Bekasi, 4 korban di Cianjur, 1 korban di Garut dan 1 korban lainnya masih dicari.
Adapun korban di Bekasi bernama Ai Maimunah (40) yang merupakan istri sirih Wowon. Lalu, dua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20) dan M Riswandi (16).
Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari tersangka. Wowon membunuh istrinya yang bernama Wiwin dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng. Wowon juga membunuh anaknya, Bayu yang berusia dua tahun.
Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji dari Wowon untuk mendapatkan kekakayaan dengan cepat dan dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Mereka bertiga juga memiliki hubungan pertemanan dan saudara. Solihin merupakan teman dari Wowon. Sedangkan Dede merupakan ipar dari korban Ai Maimunah.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan para tersangka membunuh korban untuk menutupi jejak kejahatannya. Ia menyebut, peristiwa pembunuhan ini saling berkaitan.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau bisa sebut serial killer," kata Fadil, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Para tersangka merupakan orang dekat atau masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Bahkan, Wowon merupakan suami dari Maimunah.
Fadil menjelaskan para pelaku tega membunuh anggota keluarganya sendiri karena kejahatan mereka diketahui para korban. Pada tersangka menganggap korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," katanya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata bukan kali ini saja para tersangka melakukan kejahatannya. Korban tewas di Bekasi merupakan rangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka di Cianjur.
Tim Polda Metro Jaya menemukan tiga lubang yang berisi kerangka empat korban di dekat rumah pelaku di Cianjur. Lubang pertama berisi kerangka anak kecil bernama Bayu (2).
Kemudian lubang kedua ditemukan dua kerangka tulang atas nama Noneng dan Wiwin. Selanjutnya di lubang ketiga ditemukan kerangka tulang atas nama Farida. Fadil menyebut masih ada satu lagi korban di Cianjur yang masih dalam pencarian.
Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan penelusuran dan ditemukan satu korban lagi di Garut. Korban yang belum diketahui identitasnya itu dikuburkan oleh warga sekitar setelah dibuang ke laut oleh pelaku.
Fadil mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatannya adalah untuk menguasai harta korban. Awalnya mereka mencari keluarga yang ingin mendapatkan atau menggandakan uang.
Tersangka Dulah mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan kekayaan. Dulah kemudian meminta Wowon untuk mencari korban.
Setelah mendapatkan korban, para tersangka awalnya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang nantinya akan digandakan atau dibelikan rumah. Korban kemudian menagih janji dari tersangka. Namun, para tersangka tidak mampu menepati janjinya
Setelah itu, para tersangka meracuni korban yang dianggap mengetahui kejahatannya menggunakan pestisida. "Orang yang mengetahui dianggap berbahaya akan dihilangkan. Ada janji dan motivasi palsu. Korban ini yang sudah tertipu dihilangkan nyawanya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree dari para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Hengki, melalui keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.
Sejauh ini polisi mengetahui ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon. Sembilan korban itu terbagi di tiga lokasi, yakni 3 korban di Bekasi, 4 korban di Cianjur, 1 korban di Garut dan 1 korban lainnya masih dicari.
-?
- - - -Adapun korban di Bekasi bernama Ai Maimunah (40) yang merupakan istri sirih Wowon. Lalu, dua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20) dan M Riswandi (16).
Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari tersangka. Wowon membunuh istrinya yang bernama Wiwin dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng. Wowon juga membunuh anaknya, Bayu yang berusia dua tahun.
Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji dari Wowon untuk mendapatkan kekakayaan dengan cepat dan dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Mereka bertiga juga memiliki hubungan pertemanan dan saudara. Solihin merupakan teman dari Wowon. Sedangkan Dede merupakan ipar dari korban Ai Maimunah.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan para tersangka membunuh korban untuk menutupi jejak kejahatannya. Ia menyebut, peristiwa pembunuhan ini saling berkaitan.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau bisa sebut serial killer," kata Fadil, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Para tersangka merupakan orang dekat atau masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Bahkan, Wowon merupakan suami dari Maimunah.
Fadil menjelaskan para pelaku tega membunuh anggota keluarganya sendiri karena kejahatan mereka diketahui para korban. Pada tersangka menganggap korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," katanya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata bukan kali ini saja para tersangka melakukan kejahatannya. Korban tewas di Bekasi merupakan rangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka di Cianjur.
Tim Polda Metro Jaya menemukan tiga lubang yang berisi kerangka empat korban di dekat rumah pelaku di Cianjur. Lubang pertama berisi kerangka anak kecil bernama Bayu (2).
Kemudian lubang kedua ditemukan dua kerangka tulang atas nama Noneng dan Wiwin. Selanjutnya di lubang ketiga ditemukan kerangka tulang atas nama Farida. Fadil menyebut masih ada satu lagi korban di Cianjur yang masih dalam pencarian.
Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan penelusuran dan ditemukan satu korban lagi di Garut. Korban yang belum diketahui identitasnya itu dikuburkan oleh warga sekitar setelah dibuang ke laut oleh pelaku.
Fadil mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatannya adalah untuk menguasai harta korban. Awalnya mereka mencari keluarga yang ingin mendapatkan atau menggandakan uang.
Tersangka Dulah mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan kekayaan. Dulah kemudian meminta Wowon untuk mencari korban.
Setelah mendapatkan korban, para tersangka awalnya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang nantinya akan digandakan atau dibelikan rumah. Korban kemudian menagih janji dari tersangka. Namun, para tersangka tidak mampu menepati janjinya
Setelah itu, para tersangka meracuni korban yang dianggap mengetahui kejahatannya menggunakan pestisida. "Orang yang mengetahui dianggap berbahaya akan dihilangkan. Ada janji dan motivasi palsu. Korban ini yang sudah tertipu dihilangkan nyawanya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(END)
Sentimen: negatif (100%)