Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki
Club Olahraga: Real Madrid
Kab/Kota: Bekasi, Menteng
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Bekasi, Kuras Rekening Korban dan Gadaikan Sertifikat Rumah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengungkapkan pelaku mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34) diduga mengambil isi rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Tommy Haryono menuturkan pelaku menguras uang korban usai dibunuh secara bertahap hingga mencapai Rp 130 juta.
"Diambil bertahap yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2023.
Kemudian kata Tommy, pelaku juga menggadaikan sertifikat rumah korban di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi.
Baca Juga: Sejak 1976, Suzuki Produksi 3 Juta Unit Mobil di Indonesia
Sertifikat itu kemudian digadaikan kepada rekan pelaju senilai Rp 40 juta.
Sebagaimana diketahui, terungkap bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai hartanya.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela, fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," kata Hengky pada Rabu, 18 Januari 2023.
Secara perlahan pelaku berusaha menguasai harta korban dengan mengambil apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Dimana apartemen itu sudah beralih kepepemilikan atas nama pelaku dengan cara yang tidak sesuai perosedur.
Baca Juga: Daftar Mobil Keluarga Terlaris di 2022: Avanza Berkuasa, Stargazer Kejar Ertiga
Ecky ditangkap polisi usai dilaporkan isterinya lantaran tidak kembali kerumah sejak Jumat, 23 Desember 2022.
Polisi mencari pelaku dan justru mendapati jenazah wanita yang dimutilasi dalam kontrakan di Tambun Selatan, Bakasi.
Belakangan terungkap wanita itu dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik dan dimutilasi dan ditempatkan dalam boks kontainer.
Baca Juga: Masa Kejayaan Real Madrid Dianggap Telah Habis, Carlo Ancelotti Tak Terima
Saat ini Ecky sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kirab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Sentimen: negatif (98.3%)