Sentimen
Positif (99%)
21 Jan 2023 : 06.23
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Madinah, Mekah

Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Jemaah

21 Jan 2023 : 13.23 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Jemaah

PRFMNEWS - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan mengenai usulan biaya haji 2023 yang menjari Rp69 Juta.

Dalam keterangannya, Menag mengusulkan biaya haji 2023 menjadi Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Angka biaya haji 2023 yang mencapai Rp69 juta ini naik sekitar naik Rp514.888,02.

Baca Juga: Antrean Keberangkatan Haji Mundur Jadi Lebih Lama? Simak Dulu Penjelasannya, Cek Estimasi di Aplikasi Ini

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Dijelaskan Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Ada beberpa kompenen yang dibebankan langsung kepada jemaah di antara Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Biaya Haji 2023 akan Segera Ditentukan

Selanjutnya ada biaya komodasi Mekah sebesar Rp18.768.000 dan akomodasi Madinah Rp5.601.840.

Sementar untuk living cost mencapai Rp4.080.000, visa Rp1.224.000, dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag dalam rapat tersebut.

Kebijakan formulasi pembiayaan haji 2023 ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Bertambah yang Dibagi 3 Kategori, Menag: Syarat Batas Usia Dihapus

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.***

Sentimen: positif (99.6%)