Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 05.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tanpa Eliezer, Kasus Pembunuhan Yosua Berpotensi Dark Number

21 Jan 2023 : 05.29 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tanpa Eliezer, Kasus Pembunuhan Yosua Berpotensi Dark Number

KASUS dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dapat berujung dark number alias tidak terungkap tanpa kesaksian Richard Eliezer selama persidangan.

Oleh karena itu, Eliezer seharusnya tidak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Seharusnya mendapatkan tuntutan paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam acara Bedah Editorial Media Indonesia yang ditayangkan di Metro TV, Jumat (20/1). Menurutnya, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer.

"Kita bisa bayangkan jalannya persidangan ini seperti apa bahkan ada kemungkinan terjadi dark number dalam proses pengadilan ini karena peran Eliezer yang mengungkap inilah yang membuat pengadilan menjadi terang benderang," kata Hasto.

LPSK memberikan Eliezer status justice collaborator (JC) atas beberapa pertimbangan. Selain karena kesaksiannya selama persidangan dinilai signifikan, Eliezer juga bukan merupakan pelaku utama, melainkan saksi pelaku. Saat menembak Yosua, Eliezer disebut tidak dapat menolak perintah atasannya yaitu Sambo.

"Apakah bisa, apakah berani dia menolak perintah dari atasannya yang jauh dari kepangkatan dia, mempunyai kewenangan yang jauh lebih berkuasa dari dia?" tanya Hasto.

Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer

Dalam persidangan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Eliezer. Meski menghormati tuntutan jaksa, LPSK menilai mestinya tuntutan Eliezer paling ringan dibanding Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf ataupun Ricky Rizal. Menurut Hasto, hal itu didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tetapi taruhlah misalnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu dianggap bukan pelaku utama juga, paling tidak hukuman Eliezer itu di bawah dari Putri," pungkasnya.

Diketahui, Putri, Kuat, dan Ricky dituntut jaksa pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, tuntutan Sambo menjadi yang paling tinggi, yakni seumur hidup.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim status JC Elizer telah diakomodir dalam surat tuntutan jaksa. Hal itulah yang menyebabkan tuntutan Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.

"Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," terang Ketut.

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," pungkasnya.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.6%)