Sentimen
Negatif (96%)
21 Jan 2023 : 05.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki

Kab/Kota: Bekasi, Menteng

Kasus: pembunuhan

Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Bekasi Gunakan Uang Korban Untuk Trading

21 Jan 2023 : 12.24 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Bekasi Gunakan Uang Korban Untuk Trading

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap pelaku mutilasi M. Ecky Listiantho (34) diduga menggunakan uang milik korbannya Angela Hindriati Wahyuningsih (54) untuk trading dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi uang digunakan untuk bermacam-macam. Sebanyak Rp 10 juta untuk sehari-hari, dan Rp 30 juta untuk trading," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2023.

Tommy menjelaskan sebelumnya pelaku mengambil isi rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela.

Dia menguras uang korban usai dibunuh secara bertahap hingga mencapai Rp130 juta.

Baca Juga: Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur Ungkap Alasan Minta Uang Rp200 Juta

"Diambil bertahap yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," tuturnya.

Kemudian kata Tommy, pelaku juga menggadaikan sertifikat rumah korban di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi.

Sertifikat itu kemudian digadaikan kepada rekan pelaku senilai Rp 40 juta.

Sebagaimana diketahui, terungkap bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai hartanya.

Baca Juga: Sejak 1976, Suzuki Produksi 3 Juta Unit Mobil di Indonesia

"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela, fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," kata Hengky pada Rabu, 18 Januari 2023.

Secara perlahan pelaku berusaha menguasai harta korban dengan mengambil apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Dimana apartemen itu sudah beralih kepepemilikan atas nama pelaku dengan cara yang tidak sesuai perosedur.

Ecky ditangkap polisi usai dilaporkan isterinya lantaran tidak kembali kerumah sejak Jumat, 23 Desember 2022.

Baca Juga: Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun, Pakar: Bukan Jaminan Sukses Bangun Desa

Polisi mencari pelaku dan justru mendapati jenazah wanita yang dimutilasi dalam kontrakan di Tambun Selatan, Bakasi.

Belakangan terungkap wanita itu dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik dan dimutilasi dan ditempatkan dalam boks kontainer.

Saat ini Ecky sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kirab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sentimen: negatif (96.9%)