Sentimen
Positif (95%)
21 Des 2022 : 20.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

21 Des 2022 : 20.13
Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA, Heryanto Tanaka. Ia mengaku memiliki hubungan kerabat dengan Heryanto.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," kata Timothy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Heryanto menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dymati. Timothy mengaku mendapatkan 20 pertanyaan oleh penyidik terkait hubungannya dengan Heryanto.

Meski memiliki hubungan keluarga, Timothy menegaskan tidak tau menahu dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Baca Juga: Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK

"Hubungan keluarga saja," tegasnya.

Timoty juga menegaskan pemeriksaannya tidak berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.

"Enggak ada kaitannya," ujarnya.

Pada kasus ini, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaanya. (Sandi Mulyadi/Magang)

Sentimen: positif (95.5%)