Sentimen
Positif (66%)
21 Des 2022 : 20.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bantah Kesaksian Dua Ahli Pidana di Sidang Yosua, Ferdy Sambo: Tak Objektif! Pasti Sesuai Keinginan Penyidik

21 Des 2022 : 20.25 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Bantah Kesaksian Dua Ahli Pidana di Sidang Yosua, Ferdy Sambo: Tak Objektif! Pasti Sesuai Keinginan Penyidik

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membantah keterangan dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (21/12/2022).

Menurut Sambo, kedua saksi ahli itu yakni Effendi Saragih dan Alpi Sarapi hanya menyampaikan konstruksi perkara berdasarkan pesanan penyidik kepolisian.

"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penyidik," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Sambo juga menyebut, kesaksian yang disampaikan oleh Effendi tidak objektif. Lantaran, ada kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi.

Baca Juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendy Saragih. Mohon maaf, tadi disebutkan bahwa semua BAP dimasukkan dalam BAP ahli, tapi di sini BAP yang ada di keterangan ahli dari 22 halaman dari keterangan saya sebagai tersangka, hanya ditulis 12 baris yang mulia," ujar Sambo

"Sehingga saya yakin ini pasti tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk menersangkakan kami berlima," katanya.

Istri Sambo Sebut Dua Ahli Tak Objektif

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.

Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.

"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.

Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.

"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.

Sentimen: positif (66.6%)