Urus Dokumen Cukai Jadi Lebih Mudah!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.
Bea Cukai melakukan kajian substantif dan menghasilkan sebuah kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.
"Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).
Melalui PMK ini, Bea Cukai menjelaskan bahwa dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Rinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).
Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
Nirwala menegaskan, dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.
"Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang," terangnya.
Selain itu, PMK ini juga mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian cukai, dan perdagangan barang kena cukai.
Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut pemerintah memastikan akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
"Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai," tutup Nirwala.
[-]
-
Update Penetapan Tarif Cukai Rokok 2023, Jadi Naik?(cha/cha)
Sentimen: positif (99.6%)