Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Urus Pengembalian Aset, 4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Kota Depok
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban First Travel mendatangi kantor Kejari Kota Depok. Korban didampingi penasihat hukum menyerahkan data untuk divalidasi terkait Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang pengembalian aset First Travel kepada korban.
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sejumlah koordinator korban First Travel mendatangi Kejari Kota Depok untuk menyerahkan data dan bukti. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Kota Depok terkait keputusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan aset kepada korban First Travel.
“Kita tadi menyerahkan data dan telah diterima Kejari Kota Depok,” ujar Romadoni kepada Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Romadoni menjelaskan, korban First Travel sempat mempertanyakan proses pengembalian aset dan kendala yang dihadapi Kejari Kota Depok. Diketahui, aset First Travel mencapai 820 item sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Untuk data tahap pertama yang kita serahkan sebanyak 4.328 data korban,” jelas Romadoni.
Diketahui Mahkamah Agung pada 23 Mei 2022 telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban. Hingga kini asset tersebut belum dikembalikan dan Kejari Kota Depok mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.
“Keterangannya bahwasanya putusan salinan resmi belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi,” ucap Romadoni.
Romadoni mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah berupaya berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Saat ini Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau Amar putusan untuk mengembalikan barang bukti.
“Kita akan lihat nanti, sekarang ini kita serahkan data dan bukti untuk diverifikasi pengembalian aset kepada jamaah,” ungkap Romadoni.
Sentimen: positif (94%)