Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Club Olahraga: Arema FC
Heboh Jadi Perdebatan Twitter, Bagaimana Hukum Tahlilan 7, 40, dan 100 Harian Dalam Islam?
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Tahlilan menjadi topik perbincangan hangat warga Twitter pada Selasa (20/12/2022) kemarin. Seorang warga Twitter mempertanyakan kepada petinggi NU soal hukum menggelar tahlilan untuk mendoakan yang meninggal.
Perdebatan ini muncul lantaran netizen tersebut menceritakan kisah Pembantu Rumah Tangganya yang minta utang untuk menggelar acara tahlilan anggota keluarganya lantaran terhimpit ekonomi.
Lantas bagaimana hukum tahlilan 7, 40, hingga 100 harian menurut pandangan Islam?
Tahlilan Untuk Orang Meninggal
Baca Juga: Bacaan Doa Yasin dan Tahlil Lengkap
Tahlilan merupakan tradisi Islami yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa untuk memperingati kematian seseorang. Singkatnya, tahlilan diadakan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal.
Kegiatan dalam tahlilan adalah membaca serangkaian ayat Al Quran dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir). Tahlilan biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000 dan seterusnya.
Hukum Tahlilan Dalam Islam
Hukum melaksanakan tahlilan seringkali menjadi perdebatan.
Mengutip NU Online, beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa disunahkan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik. Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan doa, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdoa untuk mayit.
Baca Juga: Mengenang 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akan Gelar Doa dan Tahlil Bersama Hingga Khotmil Quran
Di samping itu, ada pula yang menyebut tahlilan sebagai bid'ah hingga mengaitkan dengan tradisi agama lain. Ulama Buya Yahya sempat meluruskan hal itu dengan melihat tahlilan sebagai kegiatan untuk menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal.
Sentimen: positif (72.7%)