Sentimen
Positif (88%)
19 Jan 2023 : 16.29
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

19 Jan 2023 : 16.29
Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

MerahPutih.com - Rencana Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di ibu kota ditolak mentah-mentah Fraksi PKS DPRD DKI.

Atas komitmen tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, PKS menolak pembahasan ERP di DPRD yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Baca Juga:

Alasan NasDem dan Gerindra Tolak Wacana Jalan Berbayar di Jakarta

Hal ini berdasarkan masukan dari warga masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat yang saat ini belum pulih.

"Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis," ujar Achmad Yani yang juga Ketua Departemen Penataan Struktur BPW Banjabar DPP PKS, Kamis (19/1).

Anggota Komisi B ini melanjutkan, sejak Fraksi PKS memberikan pemandangan umum pada Juli 2022 dalam pengajuan draft Raperda P2LSE, Fraksi PKS menolak jika konsepnya seperti yang diajukan sekarang oleh Pemprov DKI yang beredar di publik.

Dalam draft yang diajukan, Fraksi PKS menilai cakupan ruas jalan yang akan diberlakukan terlalu luas dan menyulitkan masyarakat karena alternatif jalannya terbatas. Apalagi belum jelas bagaimana penentuan waktu-waktu pemberlakuannya.

"Banyak yang harus dipersiapkan sebagaimana catatan Fraksi PKS," katanya.

Baca Juga:

Polda Metro Sebut Wacana Jalan Berbayar Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum

Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki, diantaranya transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai, sehingga Pemprov DKI harus lebih kreatif mencari terobosan lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.

“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya mengatasi kemacetan," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.

Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Motif Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar

Sentimen: positif (88.9%)