Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 06.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pendukung Bharada E Soraki JPU, Hakim Setop Sidang: Petugas Keamanan Mohon Bantu

19 Jan 2023 : 06.10 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Pendukung Bharada E Soraki JPU, Hakim Setop Sidang: Petugas Keamanan Mohon Bantu

Merdeka.com - Majelis Hakim melakukan skors atas sidang lanjutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Bharada dituntut 12 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.

Sidang ini diskors atau diberhentikan sementara oleh majelis hakim ketika para pengunjung sidang tetap ramai dan bersuara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

Ramainya atau bersoraknya para pengunjung ini terjadi usai JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara.

"Saudara penuntut umum, tolong di sidang dinyatakam diskors," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (18/1).

Tak hanya melakukan skors, majelis hakim juga meminta pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan pengunjung yang masih berisik.

"Petugas keamanan, mohon kami bantu untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ujarnya

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang. Maka kami akan skors, sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada para mereka yang enggak bisa tenang," sambungnya.

Selama diskors, Bharada E saat itu terlihat tetap merunduk. Hal ini dilakukan usai JPU membacakan tuntutan terhadapnya selama 12 tahun penjara.

"Silakan dilanjut, sidang skors kami cabut. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1).

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Baca juga:
Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Langsung Merangkul Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Sentimen: negatif (100%)