Sentimen
Negatif (80%)
20 Jan 2023 : 15.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?

20 Jan 2023 : 15.12 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?
Jakarta -

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggandeng Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai salah satu pengacaranya. KPK mengaku tak masalah meski Lukas Enembe dibela pengacara kondang tersebut.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ali berharap Lukas Enembe dapat kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK melakukan penyidikan sesuai prosedur.

-

-

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.

Sebelumnya, OC Kaligis resmi ditunjuk keluarga Lukas Enembe sebagai salah satu pengacara. Surat kuasa OC sebagai pembela Lukas Enembe itu diteken oleh istri Lukas

"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.

Rening menyebut, OC bukan menggantikan tim pengacara sebelumnya. Rening menyebut dia bakal bekerja sama dengan OC dalam satu tim.

"Iya beliau masuk tim hukum Gubernur," jelas Rening.

Kasus Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. KPK resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

KPK menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp 10 miliar.

(mha/haf)

Sentimen: negatif (80%)