Sentimen
Negatif (88%)
20 Jan 2023 : 12.49
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Tomang, Kembangan, Kembangan Selatan

Kasus: Kemacetan, kebakaran

ERP Bakal Diberlakukan Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan

20 Jan 2023 : 19.49 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

ERP Bakal Diberlakukan Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan

Untung Prasetyo | Jum'at, 20/01/2023 04:05 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto dok. Humas Pemprov DKI Jakarta/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya,
TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor.

Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam.

Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
 

 

TAGS : ERP Jalan Berbayar DKI Jakarta

Sentimen: negatif (88.9%)