Sentimen
Positif (80%)
19 Jan 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan 23 Januari sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

19 Jan 2023 : 20.35 Views 3

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Pemerintah Tetapkan 23 Januari sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah. Hal itu merupakan hari cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,” demikian isi dari SKB Tiga Menteri tersebut.

Imlek adalah hari besar keagamaan yang diperingati setiap tahun oleh umat Konghucu. Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Imlek 2574 Kongzili sendiri jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Sepanjang tahun 2023 ini, diketahui pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.

Namun ternyata, pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib. Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri terkait cuti bersama 2023 tersebut.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi Diktum Ketujuh, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Lebih lanjut, pada butir kedua disebutkan, pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

“Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan,” bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.

Lalu, Menaker Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” bunyi Butir Keempat. []

Sentimen: positif (80%)