Sentimen
Negatif (72%)
20 Jan 2023 : 08.39
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini

20 Jan 2023 : 08.39 Views 25

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini

Jakarta: Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terus berlanjut. Fokus sidang hari ini terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
 
Sebanyak lima terdakwa akan menjalani sidang, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Pemeriksaan akan dibagi dalam tiga sidang.
 
"Agenda keterangan ahli dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2023.

-?

- - - -
Sidang pertama dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang akan digelar di ruang sidang utama yang rencananya mulai pukul 09.00 WIB.
 
"Sidang kedua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di ruang sidang 03 mulai pukul 09.00 WIB," tulis data SIPP.
 
Sementara itu, sidang ketiga dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Sidang hendak digelar di ruang sidang 03 mulai pukul 09.00 WIB.
 
"Agenda pemeriksaan ahli a de charge (meringankan)," bunyi keterangan SIPP.
 
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (72.7%)