Sentimen
Netral (88%)
20 Jan 2023 : 08.13
Tokoh Terkait
Didid Noordiatmoko

Didid Noordiatmoko

Mendag Minta Bappebti Luncurkan Bursa Kripto Sebelum Juni 2023

20 Jan 2023 : 08.13 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Mendag Minta Bappebti Luncurkan Bursa Kripto Sebelum Juni 2023
tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk segera meluncurkan program bursa kripto sebelum Juni 2023.

Zulhas menuturkan, bursa kripto ini harus bisa segera diselesaikan sebelum regulasi UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mulai berlaku. Jika tidak, urusan pengawasan kripto ini akan segera diurus oleh pihak Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

"Bursa kripto juga mudah-mudahan sebelum Juni, launching bagaimana pun itu diperlukan," tutur Zulhas pada Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, di Kementerian Perdagangan, Kamis (19/1/2023).

Zulhas mengatakan, pemerintah telah diberi waktu sebanyak enam bulan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (Permen) mengenai transisi pengawasan aset kripto ke OJK.

Zulhas meminta PLT Ketua Bappebti, Didid Noordiatmoko, untuk sesegera mungkin mempercepat pembentukan bursa komoditi kripto sebelum periode transisi berakhir.

"Saya minta Pak Didid dan seluruh jajaran bekerja keras agar bisa ditunjukkan bahwa Bappebti ini bisa kerja dengan baik, bisa meng-handle persoalan yang berkembang cepat sekarang ini," ucap Zuhas.

Zulhas menjelaskan, dengan adanya pembentukan bursa kripto ini diharapkan dapat memperjelas regulasi terkait dengan aset kripto. Zulhas optimis pertumbuhan kripto di Indonesia akan tumbuh seiring dengan pengetahuan masyarakat mengenai aset kripto telah berkembang.

"Tentu kita harus memperkuat aturan aturan Pak Didid, agar nanti masyarakat kita ini betul-betul kalau mereka ikut pertumbuhan kripto ini kan cukup besar 2022 saya dengar itu hampir Rp 800 triliun tapi tahun lalu menurun menjadi Rp 200 sekian triliun. Jadi harus punya aturan dan pengawasan yang kuat jangan sampai nanti masyarakat kita ini tahu tahu uangnya hilang," imbuh Zulhas.

Zulhas berpesan, agar Bappebti secara konsisten memberikan strategi kebijakan yang bersifat proaktif, responsif dan antisipatif terhadap situasi perekonomian Indonesia dan perdagangan global yang tengah dilanda ketidakpastian.

“Kemendag saya harap akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yangtepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan," kata Zulhas.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.

Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan," ungkap Zulhas.

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat," pungkas Zulhas.

Sentimen: netral (88.9%)