Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2023 : 07.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Istri dan Anak Menolak Diperiksa untuk Lukas Enembe

20 Jan 2023 : 07.41 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Istri dan Anak Menolak Diperiksa untuk Lukas Enembe

Gery David Sitompul | Kamis, 19/01/2023 19:50 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menolak diperiks dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe beserta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe pada Rabu (18/1).

"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Ali mengatakan jika Yulce dan Astract bersedia melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono berperan sebagai terduga penyuap Lukas.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Ali.

Sedianya penyidik KPK juga memeriksa Yonater Karomba bersamaan dengan Yulce dan Astract. Namun, Yonater memilih mengganti hari pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan," imbuh Ali.

Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TAGS : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi

Sentimen: negatif (99.4%)