Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Bantah Pengacara, KPK Pastikan Lukas Enembe Tidak Sakit Keras
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe soal kondisi Gubernur non-aktif Papua itu.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Lukas Enembe berdasarkan pantauan kesehatan bisa duduk, berdiri hingga berjalan di ruang perawatannya.
"Jadi tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum, seolah-olah sakit keras dan drop. Saya kira tidak sesuai keadaannya, kita dapat laporan hariannya," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
baca juga:Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa kliennya sudah dapat beraktivitas sendiri dan dalam kondisi stabil.
"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau (Lukas Enembe) dituntun untuk dijemur," kata Petrus di Gedung KPK, Senin (16/1/2023).
Petrus menegaskan, kliennya masih belum dapat beraktivitas dengan normal. Bahkan, dia mengungkapkan, untuk menggunakan popok dewasa atau pampers, Lukas harus dibantu oleh orang lain.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers saja itu dipasangin orang," ujarnya.
Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD Gatot Soebroto. Dia dibawa ke RSPAD setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Selasa (17/1/2023).
Awalnya, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sentimen: negatif (79.8%)