Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Susetyo Langsung Banding

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

20 Jan 2023 : 02.30
Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Susetyo Langsung Banding

JawaPos.com – Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo tak terima divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agus langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan badan selama delapan bulan.

“Yang mulia majelis hakim, setelah memutus saya bersalah seperti yang disampaikan yang mulia majelis hakim, yang dalam pertimbangannya hampir 100 persen berdasarkan tuntutan dari penuntut umum serta mengesampingkan apa yang kami sampaikan dalam pledoi, fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding,” kata Agus dihadapan hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1).

Agus menjelaskan, alasan dirinya mengajukan banding karena menilai fakta hukum di persidangan dikesampingkan. Dia sangat kecewa dengan vonis hakim yang memutusnya bersalah, karena terbukti memberikan suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

“Fakta persidangan dan bukti yang kita sampaikan 100 persen ditolak dan tidak dipertimbangkan. Sangat mengecewakan,” ucap Agus.

Konsultan pajak perusahaan Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam ini juga menyesalkan dirinya dipidana denhan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Dia mengklaim, persidangan dirinya hanya berdasar pada satu orang saksi, Yulmanizar

“Itu masalah Rp 5 miliar, bayangkan tapi tidak ada bukti hanya omongan satu orang bagaimana, 185 kuhap satu orang saksi, bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan sama sekali,” tegas Agus.

Sebelumnya, Agus Susetyo terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya. Karena itu, Agus divonis
dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama rua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan,” tegas hakim.

Vonis ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan,” ucap hakim.

Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)