Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 19/01/2023 21:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal angkut tank di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk sementara iya puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Nominal sementara mengenai kerugian itu didapatkan dari kalkulasi tim auditor dari internal KPK. Ada potensi kerugian tersebut bisa saja bertambah di waktu mendatang mengingat penyidikan masih terus berlangsung.
“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ungkap Ali.
Diberitakan, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank di Kemenhan tahun 2012-2018. KPK telah menemukan unsur pidana serta bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Hanya saja, Ali belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Uraian perbuatan pidana serta pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga belum diungkapkan.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progress pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.
TAGS : Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Kementerian Pertahanan Kemenhan KPKSentimen: negatif (100%)