Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Harusnya Dituntut Hukuman Mati
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir heran dengan tidak adanya pertimbangan meringankan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. Sebab, dia menilai, bila tak ada pertimbangan atau hal meringankan, Ferdy Sambo seharusnya dihadapkan dengan tuntutan hukuman maksimal berupa hukuman mati terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Misalnya terkait dengan jaksa mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan tapi hukumannya lebih ringan dibandingkan hukuman pokok. Kalau tidak ada meringankan dia dihukum dengan pidana pokok utamanya. Tapi ini hukuman seumur hidup, level kedua. Yang pertama itu hukuman mati,” kata Mudzakir, Selasa (17/1/1/2023) dikutip dari inilah.
Mudzakir menjelaskan, bila surat tuntutan JPU mencantumkan hal meringankan, sebuah kewajaran bila Sambo dituntut penjara seumur hidup yang notabene bukan hukuman maksimal.
“Jadi kalau misalnya ada yang meringankan dikurangi jadi hukumannya seumur hidup itu masih logis, tapi ini jaksa itu tidak ada yang meringankan sama sekali, tapi dituntutnya seumur hidup,” ujarnya.
“Walaupun seumur hidup itu berat, tapi masih ada yang lebih berat namanya hukuman mati,” kata Mudzakir melanjutkan.
Sentimen: negatif (99.1%)