Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 21.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Partai Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Sambo Cuma 8 Tahun, Grace PSI : Bagaimana Logikanya?

20 Jan 2023 : 04.56 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Sambo Cuma 8 Tahun, Grace PSI : Bagaimana Logikanya?

POJOKSATU.id, JAKARTA — Politisi PSI Grace Natalie ikut mengomentari tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E (Richard Eliezer) dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Grace Natalie membandingkan tuntutan pada Bharada E dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.

“Bharada E, seorang justice collaborator, yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Grace di akun Twitter pribadinya, Rabu (18/1).

“Sementara PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Maruf), RR (Ricky Rizal) “hanya” diancam hukuman 8 thn penjara. Bagaimana logikanya?,” katanya lagi.


Seperti diketahui, berbeda dengan Putri Candrawathi, terdakwa Richard Eliezer dituntut lebih berat dibandingkan istri Ferdy Sambo itu yaitu dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Eliezer terbukti melanggar Pasal 349 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang diketahui bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan korban Nopriansah Yosua Hutabarat.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara, Bharade Richard Eliezer langsunng menundukkan kepalanya sembari menitikkan air matanya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Bharade Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” kata jaksa di PN Jaksel, (18/1/2023).

Jaksa menuturkan, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang membongka kejahatan ini.

Hal itulah yang meringankan tuntutan terdakwa Richard Eliezer.

“Richard Eliezer yang membongkarnya. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa Richard Eliezer juga berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan digelar, serta menyesali perbuatannya.

Namun tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai sebagai tuntutan teringan.

“(Richard Eliezer) berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa meyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Tuntutan terdakwa Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Begitu pula Rizky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (ikror/firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)