Sentimen
Netral (50%)
19 Jan 2023 : 20.54
Tokoh Terkait

Gak Main-main, Laporan Ustaz Julliana ke Kamaruddin Simanjuntak Tiba-tiba Diambil Alih Polda Metro, Ada Apa ?

19 Jan 2023 : 20.54 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Gak Main-main, Laporan Ustaz Julliana ke Kamaruddin Simanjuntak Tiba-tiba Diambil Alih Polda Metro, Ada Apa ?

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Ustaz Julliana, pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait kasus tudingan polisi pengabdi mafia.

Pemanggilan terhadap pelapor itu tujuannya untuk pemeriksaan klarifikasi perihal laporan yang dilayangkan Ustaz Julliana terhadap terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya.

“Hari ini klien kami (Ustaz Julliana) pelapor terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dapat kiriman surat dari Polres Metro Jaksel,” kata pengacara Ustaz Julliana, Muhammad Mualimin kepada pojoksatu.id, Rabu (18/1/2023).

Mualimin juga menuturkan, bahwa laporan dengan Nomor: LP/B/5020/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Intinya memberitahukan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/5020/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dilimpahkan ke Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

BACA : Pengacara Ustaz Julliana Tampaknya Makin Geram dengan Kamaruddin Simanjuntak, Stop Omong Besar Kalau Tak Ada Buktinya

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.

“Maksud begini lo, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia,” tuturnya.

Atas podcasnya itulah, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: netral (50%)