Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Manchester United
Kab/Kota: Brebes
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Keluarga Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Laporkan LSM BPPI Atas Dugaan Pemerasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pihak keluarga pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, melaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Laporan ke Polisi itu dilayangkan atas dugaan pemerasan yang dilakukan.
Polisi pun menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes tersebut. Mereka mengatakan LSM yang dilaporkan merupakan pihak yang memediasi pelaku dan korban dalam kasus itu.
"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurutnya, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Laporan tersebut berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Status Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai Kemenkop UKM Gugur, Mahfud MD Minta Kasus Diproses Lagi
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh enam pemuda berakhir damai. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh setempat.
Dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial WD itu diselesaikan oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian. Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung, dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ke jalur hukum. Korban pun tidak berani melapor ke Polisi maupun pihak terkait, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Setelah ada mediasi, keluarga korban juga menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku. Uang tersebut sebagai kompensasi untuk biaya sekolah korban. Namun, korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarganya.
Baca Juga: Wout Weghorst Debut di Manchester United, Erik ten Hag Beri Catatan Penting
Kasus Diusut PolisiPolres Brebes tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh enam orang di kabupaten tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Satreskrim Polres Brebes menekankan pihaknya tetap menindaklanjuti kasus pemerkosaan ini, mereka juga telah mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," ucap Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia mengatakan proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.
"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," ujar Puji Haryati.
Kepada masyarakat Brebes, dia pun mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Rampungkan 6 Infrastruktur Transportasi dalam 5 Tahun Terakhir
Pelaku DiringkusPolisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.
"Benar, sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15). Iqbal Alqudusy mengatakan semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.***
Sentimen: negatif (100%)