Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya
Tokoh Terkait
Kate Victoria Lim Kritik Keras Terkait Dibebaskannya Orang Indosurya oleh PN Jakbar
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kate Victoria Lim kritik keras terkait dibebaskannya June Indria yang merupakan head admin KSP Indosurya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (17/1/2023).
Majelis menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan korporasi atau organ korporasi.
Sehingga dakwaan kesatu, kedua dan ketiga mutatis mutandis juga tidak terbukti.
Sementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi.
“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
Dalam pembebasan itu, Majelis Hakim menyatakan karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti.
Menanggapi hal tersebut, Kate Victoria Lim ragu bahwa hakim adil dan lurus dalam kasus Indosurya.
Menurut dia, dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium.
“Dari putusan tingkat pertama sampai MA terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja,” kata Victoria Lim, Rabu (18/1/2023).
“Apakah kebetulan hakim dalam menangani kasus Indosurya tidak kelilipan kasus 106 T. Apalagi di bilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi,” sambungnya.
“Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia. Mohon maaf tapi di Era Jokowi ini buah busuk sudah mulai kecium baunya,” ujar dia.
Dia pun meminta Jaksa Agung untuk mundur saja karena gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas.
“Jaksa Syahnan Tanjung malah dipromosi dari bintang satu jadi bintang dua. Ada apa ini, mana prestasinya? Masyarakat terutama korban Investasi bodong menangis dan banyak meninggal dunia karena uang mereka dicuri,” ujar dia.
“Justru kejaksaan diam seribu bahasa dan diduga ada permainan lepasnya terdakwa Indosurya. Mana suara JPU Syahnan Tanjung atas kegagalan membuktikan dakwaan?” lanjut dia.
Korban Indosurya, Tommy, menambahkan bahwa sejak awal sudah tercium bau busuk kasus Indosurya.
“Tanda-tanda awal mafia hukum terlihat dari lepasnya Henry Surya karena modus P-19 mati, trik oknum jaksa agar Henry Surya dkk lepas dari tahanan,” ucapnya.
“Saya beserta 2 korban lain dan lawyer Alvin Lim dan Ali Nurdin bertemu Jaksa Syahnan Tanjung, Direktur Yudi Handono hingga jampidum Fadil Jumhana di Kejagung,” katanya.
Modus awal adalah oknum jaksa berusaha menyalahkan Kepolisian agar lepasnya Henry Surya karena kesalahan kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
“Namun, karena keberanian pengacara Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya membongkar isi P19 dan menemukan adanya satu petunjuk yang mustahil dipenuhi. Dibantu Kabareskrim Agus Andrianto kembali menahan Henry Surya, dkk,” kata dia.
“Membuat Kejaksaan Agung murka, dan mulailah Alvin Lim dikriminalisasi hingga ditahan. Tujuan utamanya adalah membungkam Alvin Lim karena Alvin Lim sangat vokal dan mampu mengerakkan massa,” ucap dia.
Kate Victoria Lim mengabdikan diri setelah Alvin Lim dipenjara dan tidak mampu bersuara, mulailah oknum mafia hukum bebas manuver.
“Sebelumnya Pak Alvin Lim sudah menginformasikan agar waspada kepada oknum kejagung, akan berpura-pura menuntut tinggi padahal sering oknum kejaksaan menjadi pintu masuk ke majelis hakim untuk menyetel putusan,” ucap Kate.
“Info yang kami dapatkan bahwa Henry Surya sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kejaksaan Agung? Kenapa? Apakah agar memudahkan koordinasi menyetel hasil perkara? Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat mencong jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap 106 triliun,” katanya.
“Korban lainnya Ibu Jenni juga menyampaikan kekecewaannya,” sambungnya.
“Saya sangat yakin bahwa putusan lepas ini ada oknum mafia di belakangnya. Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya, dkk ditahan kembali,” katanya.
“Kejaksaan tampak seolah bersih dan tajam, padahal mereka sudah rencanakan menahan dan membungkam Alvin Lim di tahanan, sehingga bebas manuver ke pengadilan untuk atur putusan,” kata Victoria Lim.
Victoria pun mengaku justru lawyer yang berani dan membela mereka dipenjarakan 4,5 tahun. Padahal alamatnya dipakai orang tanpa sepengetahuannya dianggap ikut serta memalsukan KTP, sedangkan jaksa agung yang diduga memalsukan 3 identitas tidak diproses.
“Kini penjahat yang menggasak 106 triliun bahkan kejaksaan tidak berhasil membuktikan dakwaannya,” katanya.
“Dimana tajamnya Kejaksaan Agung? Lebih baik Alvin Lim jadi Jaksa Agung dan proses para kriminal. Nyatanya oknum kejaksaan lebih takut miskin dibanding takut hukum dan Tuhan. Kami para korban sangat kecewa,” ucap dia.
Kate Victoria Lim menegaskan bahwa dengan lepasnya terdakwa June Indria, kasus Indosurya skema ponzi terbesar di Indonesia, hukum dan keadilan di Indonesia sudah runtuh.
“Uang adalah panglima. Ayah saya adalah satu-satunya orang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan di kriminalisasi,” katanya.
“Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23.000 korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim. Masyarakat makin lihat bagaimana keadilan bisa dijual belikan, hakim agung pun di OTT KPK.
“Ayah saya dipenjara bukan karena salah, tapi karena beliau bela kebenaran dan mau berkorban. Beliau sudah diperingatkan oleh kejaksaan agung untuk tidak bongkar modus P19 mati, jika dibongkar maka kasus lama akan disidangkan kembali,” ungkapnya.
“Namun sebagai lawyer, ayah saya tidak bersedia mengkhianati amanah dan rela walau resiko dipenjara,” ujar dia.
Dia pun mengutip pernyataan Menko Marvest Luhut Panjaitan soal orang benar dan bersih tempatnya bukan di Indonesia melainkan di surga.
“Karena Indonesia sudah jadi sarang mafia, masyarakat seperti perawan di sarang penyamun. Pemerintah ada, tapi uang mengatur kebijakan dan hukum,” ucap dia.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (mufit/relis/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)