PT VCMK Mundur Borong Proyek Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Binjai
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan datang dari rekanan proyek pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Kota Binjai yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Pasalnya, PT Viola Cipta Maha Karya yang dinyatakan sebagai pemenang tender, menyatakan diri mundur dari borongan proyek tersebut.
Tim Ahli Kontrak, Ahmad Feri Tanjung memberikan penjelasan terkait PT VCMK yang mundur sebagai rekanan. Menurut dia, PT VCMK menolak karena jaminan kontrak sudah berakhir.
“Atas kondisi ini, pada 12 Januari 2023, dilakukan rapat dan klarifikasi terhadap pemenang cadangan yaitu PT Manel Star untuk melakukan pengerjaan. PT Manel Star menyanggupi,” kata dia didampingi Pejabat Pembuat Komitmen, Ridho Indah Purnama di Ruang Rapat III Balai Kota Binjai, Rabu (18/1/2023).
Saat melakukan klarifikasi, menurut dia, pihaknya juga turut didampingi unsur kejaksaan. Juga Panitia Pokja Pengadaan selalu berkoordinasi dengan tim ahli, jika mengalami sebuah kendala.
“Jadi semuanya transparan dan terbuka. Tidak ada yang disembunyikan. Pokja juga melakukan ekspos kepada kejaksaan. Pemenang cadangan sudah ditetapkan oleh PPK,” kata Ahmad.
Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center merupakan visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Proses yang dilakukan juga cukup panjang.
Diawali dengan proses sayembara pada akhir 2021. Lanjut ke pertengahan 2022, dilakukan proses seleksi dan kontrak konsultan rencana hingga membuat perencanaan teknis secara rinci, berdasarkan hasil sayembara.
“Untuk mendukung pembangunan (Masjid dan Al-Quran Center) ini, maka Pemko bersama DPRD menyepakati anggaran Rp47,5 miliar dengan tahun jamak. Jadi waktu proses tender dimulai pada 28 November 2022, langsung melalui LPSE Kota Binjai. Selanjutnya pengumuman pemenang 16 Desember 2022,” urai Ahmad.
Setelah pemenang diketahui, dilakukan penandatangan kontrak. Namun secara mendadak, Bambang H selaku Direktur PT VCMK mengirimkan surat yang menyatakan diri mundur sebagai rekanan mega proyek dengan anggaran yang ditampung dalam 2 tahun APBD Binjai.
Disoal apa alasan PT VCMK mundur, dia menjawab tidak tahu. Namun demikian, PT VCMK sempat memohon anggaran termin pertama dikeluarkan sebesar 20 persen.
Sayangnya, tim ahli memberikan rekomendasi untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Diduga kondisi keuangan PT VCMK tengah bermasalah.
“Penyedia yang ditetapkan memang tidak bersedia melanjutkan, enggak tahu alasan kenapa. Dalam aturannya tidak bisa minta termin pertama 20 persen. Kalau 15 persen, boleh,” ujarnya.
“Kami juga minta dukungan, mari kita awasi bersama pelaksanaannya. Fungsi kontrol dari wartawan sangat dibutuhkan dalam suatu pembangunan,” pungkasnya. (ted/ram)
Sentimen: positif (94%)