Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 16.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bharada E

19 Jan 2023 : 23.33 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bharada E

PRFMNEWS – Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi Ferdy Sambo.

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Sebelum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, tim JPU telah mempertimbangan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Ajakan Masuk ke Rumah Kosong Ditolak Mantan Pacar, Pria di Bandung Ini Pukuli Wanita hingga Alami Luka Robek

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA

JPU menambahkan bahwa terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU lanjut menjelaskan terkait hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, terdakwa turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Lucile Randon, Orang Tertua di Dunia Meninggal Pada Usia 118 Tahun

Selain itu kedua, JPU menegaskan bahwa atas perbuatan Richard Eliezer dalam kasus tersebut menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap JPU.

Sementara terkait hal yang meringankan tuntutan, JPU menyampaikan, terdakwa tidak pernah dihukum dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Baca Juga: Zainudin Amali Pastikan Pencalonan Dirinya Sebagai Wakil Ketua Umum PSSI Mendapat Izin dari Presiden Jokowi

Richard Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan dirinya.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” beber JPU.***

Sentimen: negatif (100%)