Bukan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian, Ini Satu-satunya Pasal yang dapat Menjerat Cak Nun!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan satu-satunya pasal yang bisa menjerat budayawan Emha Ainun Najib alias Cak Nun buntut dari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Firaun.
Pasal yang bisa dikenakan untuk Cak Nun bukan penghinaan terhadap Presiden, karena dalam konteks KUHP lama yang masih berlaku sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK), ujaran kebencian pun tidak bisa masuk.
Pada mulanya, Refly Harun menyebut ucapan Cak Nun bahwa Jokowi merupakan Firaun merupakan bentuk kekhawatiran sebagai bangsa Indonesia terhadap pemerintahan.
“Dan melihat fenomena Presiden Jokowi Adalah fenomena yang mengkhawatirkan, walaupun dalam perspektif yang lainnya nggak,” ucapnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Rabu (18/1).
Sentimen: negatif (64%)