Sentimen
Positif (57%)
19 Jan 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Peserta Pemilu Sudah Bisa Lakukan Sosialisasi

19 Jan 2023 : 22.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Peserta Pemilu Sudah Bisa Lakukan Sosialisasi

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.

"Peserta pemilu jenisnya macam-macam, ada perseorangan calon DPD, kemudian ada pasangan calon presiden untuk pemilu nasional. Nanti pilkada ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu, pasangan calon bupati dan walikota, itu peserta pemilu," jelasnya kepad awak media, Rabu (18/1).

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dinilai Terlalu Singkat

"Jadi, kalau untuk konteks yang ini, kan peserta pemilu partai politik, sudah bisa sosialisasi, partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi ada ranahnya lagi yang namanya kampanye, kan beda lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa hal yang membedakan soal sosialisasi kegiatan parpol masih akan dirumuskan ulang dengan Bawaslu. "Supaya cara pandangnya sama. Karena regulatornya KPU, nanti kami akan membuat regulasinya," kata Hasyim.

Baca juga: KPU Pastikan Beri Perlakuan Sama pada Parpol Lama-Baru

Pihaknya menegaskan untuk Peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi sebelum masa kampanye, akan rampung pada akhir Januari 2023. "Nanti ruang geraknya lebih luas, dibandingkan kondisi sekarang. Harapannya, kita punya satu kebijakan yang berlaku setara bagi semua parpol peserta pemilu," tutur Komisioner KPU RI August Mellaz. 

Menurut August, saat ini KPU berpegang teguh pada PKPU yang ada. Memang, diakuinya untuk aturan khusus terkait sosialisasi parpol peserta pemilu belum ada. Adapun regulasi yang ada ialah PKPU Nomor 33 Tahun 2018 terkait kampanye.(OL-11)
 

Sentimen: positif (57.1%)