Sentimen
Netral (72%)
19 Jan 2023 : 12.44
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

BUMN: BRI, PT Krakatau Steel

Kab/Kota: Serang, Cilegon

Penggugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pendirian Gereja Cilegon Ditunda Lagi

19 Jan 2023 : 19.44 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Penggugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pendirian Gereja Cilegon Ditunda Lagi
Serang -

Sidang gugatan pendirian gereja di Cilegon kembali ditunda. Agenda sidang pembacaan gugatan batal dilakukan karena penggugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang yang dipimpin hakim Lilik Sugihartono ditunda karena penggugat dalam hal ini Ahmad Munji tidak hadir. Penggugat yang sekaligus Sekjen ormas Al Khairiyah itu berhalangan dan sudah mengirimkan surat yang disampaikan ke hakim.

"Yang hadir siapa saja," kata Lilik ke tergugat dan para tergugat yang datang, Kamis (19/1/2023).

-

-

Para tergugat yang hadir antara kuasa hukum dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota CIlegon, DPRD Cilegon Kementerian Agama Cilegon, Lurah Gerem, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), mantan Lurah Gerem. Sementara tergugat dari perwakilan HKBP Maranatha Cilegon tidak hadir di persidangan.

"Jadi karena penggugat tidak hadir, ini ada suratnya, sidang kita tunda pekan depan, Kamis tanggal 26 Januari," kata hakim memutuskan.

Gugatan perbuatan melawan hukum mengenai pendirian gereja di Cilegon ini beberapa kali deadlock saat dilakukan mediasi antara penggugat dan para tergugat. Karena mediasi gagal, gugatan ini kemudian dilanjutkan untuk disidangkan di hadapan hakim.

Gugatan ini bermula dari adanya polemik mengenai pendirian gereja di Gerem, Cilegon. Sejumlah orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menuntut agar DPRD dan Wali Kota Cilegon menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Alasan penolakan ini terkait adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1075, tertanggal 20 Maret 1975 tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menerbitkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah CIlegon selain masjid.

SK itu adalah SK Bupati Serang yang dianggap dasar penolakan ada gereja di Cilegon. Surat itu juga perjanjian ulama di CIlegon dengan saat awal berdirinya PT Krakatau Steel.

(bri/idn)

Sentimen: netral (72.7%)