Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 08.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

19 Jan 2023 : 08.54 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

KNews.id-Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sentimen: negatif (99.2%)