Sentimen
Positif (99%)
19 Jan 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Mukomuko

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

19 Jan 2023 : 09.10 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Rabu 18-01-2023,06:17 WIB

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Sekitar ratusan hingga ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Said Abdullah, lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Butuh Netralitas Kepala Desa Dalam Kontestasi Politik

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dorong Kepala Desa Melek Digital

Menurut Said Abdullah, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. 

Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.

Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

BACA JUGA:Banjir Terjang Mukomuko Bengkulu Berdampak Kerusakan Rumah Warga, Kepala Desa Diminta Bikin Proposal

--

Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu," katanya. 

Dengan demikian, lanjut dia, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya. 

Sumber:

Sentimen: positif (99.9%)