Sentimen
Positif (96%)
22 Des 2022 : 10.54
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jadi Saksi Meringankan Kasus Brigadir J, Ini Sosok Ahli Pidana yang Bela Sambo dan Putri di Sidang

22 Des 2022 : 10.54 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Jadi Saksi Meringankan Kasus Brigadir J, Ini Sosok Ahli Pidana yang Bela Sambo dan Putri di Sidang

Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan pada sidang hari ini.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Pengacara Putri, Febri Diansyah menerangkan ahli pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan yakni Mahrus Ali.

Sambo: Kayak Orang Takut, Ada yang Ditutupi?" src="https://www.youtube.com/embed/0SeTuu6jo9w" width="967" height="544" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen">

"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Febri kepada wartawan.

Baca Juga: Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdi Sambo Paling Berat, Putri Kontroversial

Febri menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).

"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.

Febri menjamin Mahrus akan menyampaikan keterangan yang objektif dalam persidangan. Tujuannya agar kebenaran dalam kasus Yosua segera terungkap.

"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Sebagai informasi, persidangan saat ini sudah berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Sambo dan Putri duduk sebagai terdakwa. Sedangkan Mahrus dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Sambo dan Putri.

Baca Juga: 'Sambo Tak Bisa Puaskan Istri' Pengamat Duga Alasan Putri Goda Brigadir J

Sentimen: positif (96.9%)