Sentimen
Negatif (98%)
18 Jan 2023 : 17.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

KPU Cek Kemungkinan Alokasi Kursi Dapil DPR Berubah pada 2024

19 Jan 2023 : 00.54 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Cek Kemungkinan Alokasi Kursi Dapil DPR Berubah pada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan memeriksa kemungkinan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi di suatu dapil berubah karena perubahan jumlah penduduk.

Umumnya, alokasi kursi di suatu dapil dapat bertambah atau sebaliknya berkurang tergantung jumlah penduduknya.

"Komposisi pendapilannya mengikuti sebagaimana yang ada di dalam Lampiran UU (Pemilu) terdahulu, (yang berubah) bisa jadi naik-turun alokasi kursinya karena dinamika kependudukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).

"Saya dengar misalkan di beberapa daerah ini ada beberapa penurunan (jumlah penduduk) yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun," ujarnya lagi.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Untuk itu, Hasyim mengatakan, jajarannya masih harus mengecek data teraktual melalui Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pasti situasinya akan berbeda dengan (jumlah penduduk) ketika dapil itu disusun tahun 2017, karena ada dinamika kependudukan untuk alokasi kursi," katanya.

"Alokasi kursinya perlu kita perhatikan dinamika kependudukannya. Nanti akan kita cek ulang dengan rumus-rumus yang sudah ada itu dengan dinamika kependudukannya, apakah kemudian akan mengubah komposisi dapil DPR RI maupun DPRD provinsi," ujar Hasyim lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Mahkamah menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Kemudian, Mahkamah menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Mahkamah mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU RI di luar dugaan menyepakati kesimpulan sepihak dari Senayan bahwa dapil 2024 tidak akan berubah dari dapil 2019.

Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

Hasyim mengungkapkan, yang tidak akan berubah yakni komposisi dapil. Sedangkan alokasi kursi mungkin berubah.

Meskipun demikian, UU Pemilu yang dibuat pada 2017 lalu tidak mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPR RI.

UU Pemilu hanya mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Adapun, melalui Perppu Pemilu yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada awal 2023, jumlah kursi DPR RI telah ditambah dari 575 menjadi 580, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Papua.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.4%)