Sentimen
Positif (100%)
18 Jan 2023 : 22.34
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades, MPR: Semoga Revisi UU Desa Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2023

19 Jan 2023 : 05.34 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades, MPR: Semoga Revisi UU Desa Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024 bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun.

Dia berharap revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024 bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jitunews.com, Rabu (18/1/2023).

Kelompok Pendukung Risma Bermunculan, Ini Komentar Wanita Emas

"Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," imbuhnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan. Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

"Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerjasama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

 

"Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, para kepala desa juga mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah juga bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam. Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.

"Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai," pungkas Bamsoet.

Mengharapkan Presiden Jokowi Menegur Ahok Adalah Sebuah Ilusi

Sentimen: positif (100%)