Sentimen
Negatif (99%)
18 Jan 2023 : 21.44
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kasus suap, korupsi, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Ferdy Sambo Diduga Beri Amplop ke LPSK, ICW Buka Petisi Tapi KPK Sudah Tutup Kasus?

18 Jan 2023 : 21.44 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Diduga Beri Amplop ke LPSK, ICW Buka Petisi Tapi KPK Sudah Tutup Kasus?

AYOBANDUNG.COM - Kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS masih hangat dibicarakan.

Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dijatuhi tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

Lebih lanjut, eksekutor pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi ramai karena sempat menyebut adanya pelecehan seksual.

Akhirnya dalam persidangan diungkap bahwa terdapat hubungan perselingkuhan antara Putri Cadrawati dengan Bharada J.

Kemudian tersiar kabar bahwa Ferdy Sambo memberikan dua amplop tebal diduga uang kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Lengkap 5 Terdakwa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terberat, Putri Candrawati Bikin Kontroversi

Seperti yang telah diwartakan oleh Suara.com, kasus dugaan suap Ferdy Sambo, diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso, 12 Agustus 2022 silam.

Hasto mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat itu, anak buah Ferdy Sambo menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Dirinya memastikan uang itu tak diterima LPSK, stafnya langsung menolak.

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," katanya.

Baca Juga: Apa Kabar Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati? Sedih, Kangen, Ingin Orangtuanya Pulang

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengadakan petisi di laman changeorg.id.

Tujuannya adalah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK.

Merespon petisi tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penyelidikan atas kasus suap Ferdy Sambo ke LPSK sudah dihentikan.

Hal itu karena KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Dia mengemukakan, KPK pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK.

Namun pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," kata Ali.

Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan apakah amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo berisi uang atau tidak.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (99.8%)