Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon, Garut, Indramayu
Hamil di Luar Nikah Picu Ribuan Bocah di Bawah Umur di Jabar Ajukan Permohonan Menikah
JabarEkspress.com Jenis Media: News
Jabarekspres.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut selama 2022 tercatat sebanyak 5.777 anak usia di bawah umur mengajukan permohonan atau dispensasi menikah ke Pengadila Tinggi (PT) Agama.
Berdasarkan laporan yang diterima dari PT Agama, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar, Iin Indasari menyebutkan jika 5.523 di antaranya telah dikabulkan untuk melangsungkan pernikahan.
”Angka perkawinan anak di Jawa Barat (Jabar) ini masih terhitung tinggi. Padahal kalau kita lihat dari tahun ke tahun memang telah mengalami penurunan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Rabu (18/1).
Menurutnya, Garut menjadi daerah yang paling banyak mengajukan pemohon dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA).
”Ada 570 warga Garut, (permohonan dispensasi menikah) kemudian Indramayu 564, Ciamis 541, Cirebon 480 dan sisanya (wilayah lain di Jabar) itu masih dibawah 400,” ujarnya.
Iin mengungkapkan, faktor utama dari tingginya angka permohonan tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang masih berusia dibawah umur hamil sebelum waktunya.
”Kalau kita lihat perkawinan anak ini merupakan sesuatu yang kompleks. Berdasarkan laporan dari Pengadilan Tinggi Agama (Jabar) yang paling banyak adalah calon pengantin perempuan biasanya sudah hamil,” ungkapnya.
Sentimen: positif (72.7%)