Sentimen
Negatif (94%)
17 Jan 2023 : 12.05

Tergiur Keuntungan, Seorang Petani di Kupang Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan

17 Jan 2023 : 12.05 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Tergiur Keuntungan, Seorang Petani di Kupang Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan

Merdeka.com - Seorang nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim patroli Polairud Polda NTT, karena kedapatan sedang melakukan pemboman ikan di perairan Teluk Kupang.

Pelaku berinisial FN (39) merupakan seorang petani, namun karena tergiur dengan hasil yang banyak dan gampang, pelaku nekat menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yase menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak marak terjadi di perairan sekitar Pulau Semau.

Informasi masyarakat kemudian ditanggapi kru KPP Sebayur XXII -3011 dan KPC XXII- 2005 dengan melakukan patroli dan pengamatan di sekitar wilayah yang diduga dilakukan pemboman ikan.

Saat di Tanjung Kurun Desa Uiasa, tim patroli melihat semburan air laut ke atas yang disertai dua kali suara ledakan. Tim patroli pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan FN.

2 dari 2 halaman

"Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subditgakkum. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemboman ikan, karena sebelumnya merupakan petani," kata Gede Putra Yase, Senin (16/1).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan bersama pelaku FN adalah satu buah sampan berwarna biru, satu buah bahan peledak yang diisi dalam botol, satu set pukat ikan dan dua buah pendayung.

FN dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang sejarah Api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[cob]

Sentimen: negatif (94.1%)