Sentimen
Negatif (94%)
18 Jan 2023 : 19.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Narkoba, korupsi

Aset Mewah Lukas Enembe Disita Penyidik, Saksi Suci Buat Terang Dugaan Gratifikasi Rp10 Miliar

18 Jan 2023 : 19.57 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aset Mewah Lukas Enembe Disita Penyidik, Saksi Suci Buat Terang Dugaan Gratifikasi Rp10 Miliar

PIKIRAN RAKYAT – Aset yang diantaranya berupa sejumlah mobil mewah milik Lukas Enembe telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang alot kini telah hampir mencapai proses persidangan. Sejumlah bukti dan saksi-saksi sedang didalami lembaga antirasuah.

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.

Ali belum merinci jenis dan jumlah mobil mewah atau keseluruhan aset milik Enembe yang disita oleh pihaknya, ia hanya menyebutkan bahwa langkah ini didasari keterangan dari seorang saksi.

Baca Juga: Menimbang Nasib Sungai Citarum Setelah TNI Pergi, Partisipasi Publik Dinanti

Ali melanjutkan, penyidik KPK telah memeriksa saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.

"Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Usai menyita aset, agenda KPK selanjutnya ialah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, yang akan berlangsung pekan ini.

Adapun tanggal tepat pemeriksaan belum diberikan kepada media. Keterangan lebih detail mengenai jadwal, kata Ali Fikri akan dibagikan kemudian.

Baca Juga: Tetangga yang Mengganggu: Tiada Hari Tanpa Kejadian 'Ajaib' Penguji Kesabaran

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Di luar Lukas Enembe, KPK juga mentersangkakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) dalam kasus serupa.

Rijatono Lakka jadi tersangka setelah terkuak dugaan dirinya menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Terus Disudutkan dengan Berbagai Tudingan Maksiat dan Narkoba, Alvin Faiz Pamer Foto Mengejutkan

Selain dugaan suap tersebut, Lukas Enembe disebut telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi atas jabatannya. Dugaan timbul berdasarkan bukti-bukti lapangan.

Sejauh ini, jumlah gratifikasi yang dikeruk Lukas Enembe dengan penyalahgunaan wewenangnya berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah berhasil ditahan KPK, dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, tersangka satunya, Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ***

Sentimen: negatif (94.1%)