Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang di Kasus TPPU
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bakal segera menjalani sidang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas perkara TPPU yang itu telah diserahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono pada (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Ali mengatakan dalam dakwaan yang disusun KPK, Angin Prayitno diduga melakukan tindakan pencucian uang hingga mencapai Rp 40 miliar. Dakwaan itu, kata Ali, akan dijabarkan dalam persidangan.
"Nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar," ucap Ali.
Angin Prayitno Tersangka TPPU
KPK sebelumnya telahmenetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,KPKkembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Ali mengatakan tim penyidik menduga Angin sengaja menyamarkan harta diduga hasil suap. Dia menyebut KPK bakal mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK," kata Ali.
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.
(ygs/azh)Sentimen: negatif (99.9%)