Sebanyak 143 Masyakarat Kota Bandung Mengajukan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama Selama Tahun 2022
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BANDUNG – Selama tahun 2022 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengaku telah mengabulkan sebanyak 143 permohonan dispensasi menikah kepada masyarakat di usia pelajar atau di bawah umur.
Angka tersebut, menurut Ketua PA Bandung Asep M. Ali Nurdin dinilai telah mengalami penurunan. Sebab jika dibandingkan tahun 2021 lalu, pengajuan dispensasi menikah yang tercatat oleh PA Kota Bandung sebanyak 193 permohonan.
“Di tahun 2020 (permohonan dispensasi menikah) sempat mencapai angka 219 kasus, dan di tahun 2022 kemarin itu ada 143 yang dikabulkan oleh hakim,” ucapnya di Bandung, Rabu (18/1).
Asep menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang mengajukan dispensasi menikah dikarenakan hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, Begini Alasannya
“Jadi mayoritas penyebabnya itu kalau dalam persentase di atas 90 persen karena memang sudah hamil duluan,” katanya.
Sentimen: negatif (50%)