Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang
Kasus: Kemacetan, kebakaran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
ERP Rugikan Masyarakat, Cuma Memindahkan Titik Kemacetan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menilai bahwa penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bakal merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur soal ERP sebaiknya ditunda.
"Yang menuai penolakan masyarakat ini kita undurkan dulu. Nanti, tahun depan atau setelah pemilu baru dibahas," kata Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI, Hasan Basri, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
baca juga:Rasionalisasi selanjutnya untuk menunda pembahasan ERP, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI masih memiliki puluhan raperda lainnya yang juga masuk dalam target penyelesaian sepanjang tahun ini.
Hasan menjelaskan, Fraksi Nasdem menolak penerapan ERP lantaran seharusnya masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk melintasi ruas jalan yang notabene dibangun dari pajak.
"Kalau jalan tol itu kan dibangun oleh swasta. Jalan tol ambil pembayaran, ya wajar saja karena swasta sudah tambang modal di situ. Lah ini, 25 ruas jalan di Jakarta ini kan pakai uang rakyat membangunnya, kenapa mereka harus bayar saat lewat situ," katanya.
Hasan menilai, penerapan ERP tidak akan menuntaskan persoalan kemacetan di Jakarta. Kendaraan-kendaraan yang biasa melintasi 25 ruas jalan hanya akan pindah ke lokasi lain, sehingga kemacetan pun juga akan berpindah.
"Itu malah memindahkan kemacetan dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya ganjil-genap, saat berlaku jam sekian sampai jam sekian banyak kendaraan yang lewat jalur alternatif terlebih dahulu," tuturnya.
Sebagai informasi, draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan ERP yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said.
Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tersebut berlaku setiap hari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Adapun, yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ERP, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.
Sentimen: negatif (99.4%)